Persyaratan Inpassing GBPNS di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur
1. Inpassing berlaku bagi:
a. Guru Tetap Yayasan (GTY) yang memiliki SK GTY dari Yayasan minimal per 30Desember 2005;
b. Guru Tetap Bukan PNS pada RA/Madrasah Negeri yang memiliki SK pengangkatan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi minimal per 30 Desember 2007;
c. Memiliki kualifikasi Pendidikan S-1/D4:
d. Bagi GBPNS yang belum berkualifikasi S1/D4, dapat diinpassing jika memenuhi persyaratan:
(1) Telah bersertifikat pendidik;
(2) Usia minimal 50 tahun dan masa kerja sebagai GBPNS minimal 20 tahun.
2. GBPNS yang berpindah-pindah satuan administrasi pangkal (satminkal); misal dari SD ke MI atau sari satu satminkal ke satminkal lain, tetap diinpassing dengan mengakumulasi masa kerja yang bersangkutan.
3. Guru PNS di Sekolah/Madrasah Negeri yang sertifikat pendidiknya di sekolah/madrasah swasta, TPP-nya Bukan PNS, tidak diinpassing tetapi kepada yang bersangkutan harus kembali ke satminkalnya dimana dia sebagai Guru PNS/DPK sebagai PNS;
4. Penentuan JTM bagi Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Waka Madrasah (jumlah waka) harus memperhatikan kesesuaian rombongan belajar;
5. Kewenangan Tim Pokja dan Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebatas seleksi dan verifikasi dokumen berdasarkan jenjang pendidikan dan kelompok pangkat/golongan; menilai berkas tidak wajib (boleh dilakukan dalam rangka entry point);
6. NUPTK (kartu/card) diperlukan berupa print out atau foto coy print out secara kolektif/individu;
7. Susunan Dokumen Guru MI/MTs/MA berdasarkan warna map snelhelcker plastik sebagaimana telah ditentukan;
8. Pengajuan disertai dengan check list yang diletakkan di bagian luar map/dokumen;
9. SKMT/SKBK dilengkapi jadual mengajar/SK pembagian tugas; cukup semester terakhir;
10. SK Pengangkatn Guru Tetap cukup SK Pertama, terkecuali bagi GBPNS yang berpindah-pindah yayasan disertakan pula foto copy SK mutasi dari yayasan yang baru;
11. Surat pembuktian, bahwa GBPNS meninggalkan tugas dalam kurun waktu tertentu baik legal maupun non legal (seperti waktu tugas belajar dll) cukup dengan surat keterangan dari kepala RA/Madrasah bermaterai;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar