Kamis, 05 Mei 2011

PERSYARATAN INPASSING GURU BUKAN PNS

Persyaratan Inpassing GBPNS di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur


1.             Inpassing berlaku bagi:
a.       Guru Tetap Yayasan (GTY) yang memiliki SK GTY dari Yayasan minimal per 30Desember 2005;
b.      Guru Tetap Bukan PNS pada RA/Madrasah Negeri yang memiliki SK pengangkatan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi minimal per 30 Desember 2007;
c.       Memiliki kualifikasi Pendidikan S-1/D4:
d.      Bagi GBPNS yang belum berkualifikasi S1/D4, dapat diinpassing jika memenuhi persyaratan:
(1)   Telah bersertifikat pendidik;
(2)   Usia minimal 50 tahun dan masa kerja sebagai GBPNS minimal 20 tahun.
2.            GBPNS yang berpindah-pindah satuan administrasi pangkal (satminkal); misal dari SD ke MI atau sari satu satminkal ke satminkal lain, tetap diinpassing dengan mengakumulasi masa kerja yang bersangkutan.
3.            Guru PNS di Sekolah/Madrasah Negeri yang sertifikat pendidiknya di sekolah/madrasah swasta, TPP-nya Bukan PNS, tidak diinpassing tetapi kepada yang bersangkutan harus kembali ke satminkalnya dimana dia sebagai Guru PNS/DPK sebagai PNS;
4.            Penentuan JTM bagi Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Waka Madrasah (jumlah waka) harus memperhatikan kesesuaian rombongan belajar;
5.            Kewenangan Tim Pokja dan Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebatas seleksi dan verifikasi dokumen berdasarkan jenjang pendidikan dan kelompok pangkat/golongan; menilai berkas tidak wajib (boleh dilakukan dalam rangka entry point);
6.            NUPTK (kartu/card) diperlukan berupa print out atau foto coy print out secara  kolektif/individu;
7.            Susunan Dokumen Guru MI/MTs/MA berdasarkan warna map snelhelcker plastik sebagaimana telah ditentukan;
8.            Pengajuan disertai dengan check list yang diletakkan di bagian luar map/dokumen;
9.            SKMT/SKBK dilengkapi jadual mengajar/SK pembagian tugas; cukup semester terakhir;
10.        SK Pengangkatn Guru Tetap cukup SK Pertama, terkecuali bagi GBPNS yang berpindah-pindah yayasan disertakan pula foto copy SK mutasi dari yayasan yang baru;
11.        Surat pembuktian, bahwa GBPNS meninggalkan tugas dalam kurun waktu tertentu baik legal maupun non legal (seperti waktu tugas belajar dll) cukup dengan surat keterangan dari kepala RA/Madrasah bermaterai;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar