Kamis, 05 Mei 2011

INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS

PARADIGMA BARU DAN REFORMASI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN SERTA ANGKA KREDITNYA

TRIANTO, M. Pd.

( Pengawas PAI Kankemenag Kota Surabaya, Sekretaris Pokjawas Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur

 

PENGANTAR

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (baca: UU Guru dan Dosen) telah melahirkan berbagai perubahan baru dalam dunia pendidikan, terutama berkaitan dengan kedudukan, tugas dan wewenang serta jabatan fungsional guru. Secara kasat, UU Guru dan Dosen telah melahirkan wacana (paradigma baru) berkaitan dengan status, kedudukan, dan jabatan guru. Ibarat dunia baru, profesi guru telah diberikan status dan legitimasi yang kuat dan sekaliber dengan profesi-profesi lain seperti dokter, apoteker, hakim dll. Meski tidak sefavorit profesi-profesi tersebut, profesi guru dapat menjadi profesi alternative bagi para pencari profesi – hal ini tentu berbeda dengan sebelum berlakunya UU Guru dan Dosen. Dimana profesi guru hanya sebagai profesi ampiran bahkan tidak diperhitungkan keberadaannya. Artinya ‘ada’ dan ‘tidak adanya’ profesi guru adalah sama.
Sebagai konsekuensi logis, berkaitan dengan jabatan fungsional guru – adanya  Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan pelaksanaanya, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas dan Pemendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang lahir sebelum PP 74/2008 sudah tentu Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang tidak relevan dengan UU dan PP tersebut.
Secara subtansial memang harus tetap diakui, bahwa terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru  yang semula dilakukan secara otomatis dan  periodik  (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru  untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b  dan seterusnya, peraturan ini tampaknya  menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang  terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah. Hal salah satunya adalah adanya ketentuan ’terlambat’ berkaitan dengan persyaratan ”Karya Tulis Ilmiah” yang baru diwajibkan bagi para guru yang akan kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, bukan sejak dini guru dituntut untuk melakukan kegiatan tersebut.
Berdasarkan alasan tersebut, pemerintah  melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.


JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA BERDASARKAN PERMENPAN NO. 16 TAHUN 2009

Kerangka isi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.
Hal – hal pokok yang bisa digarisbawahi  dari isi peraturan baru ini adalah:
(1)         Jabatan fungsional guru dibagi menjadi : Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama.
(2)         Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Pasal 15).  Dalam peraturan terdahulu  penilaian dilakukan  berdasarkan masing-masing sub komponen secara parsial.
(3)         Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah  harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan III.c (Pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.

Tabel 1
Perbandingan Jabatan Fungsional Guru Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16/2009

No
Pangkat Golongan
Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional
1
Penata Muda, III/A
Guru Madya
Guru Pertama
2
Penata Muda Tk. I., III/B
Guru Madya Tk. I
3
Penata, III/C
Guru Dewasa
Guru Muda
4
Penata, Tk. I, III/D
Guru Dewasa Tk. I
5
Pembina, IV/a
Guru Pembina
Guru Madya
6
Pembina Tk. I, IV/B
Guru Pembina Tk., I
7
Pembina Utama Muda, IV/C
Guru Utama Muda
8
Pembina Utama Madya, IV/D
Guru Utama Madya
Guru Utama
9
Pembina Utama, IV/E
Guru Utama
Sumber: Disarikan  dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16/2009

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) tersebut, pada tanggal 6 Mei 2010 telah terbit, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam Pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Subtansi mendasar yang merupakan isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru berbeda dengan peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993), yaitu:
(1).    III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit;
(2).    III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
(3).    III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
(4).    III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
(5).    IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
(6).    IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
(7).    IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
(8).    IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Tabel 2
Jabatan Fungsional Guru dan Besar Angka Kredit Pengembangang Profesi Lanjutan untuk setiap kali kenaikan pangkat jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16/2009

No
Kenaikan Pangkat Golongan
Besar angka kredit *)
Jabatan Fungsional
PD
PI/KI
1
Dari Penata Muda, III/A ke Penata Muda Tk. I., III/B
3
-
Guru Pertama
2
Dari Penata Muda Tk. I., III/B ke Penata, III/C
3
4
3
Dari Penata, III/C ke Penata, Tk. I, III/D
3
6
Guru Muda
4
Dari Penata, Tk. I, III/D ke Pembina, IV/a
4
8
5
Dari Pembina, IV/a ke Pembina Tk. I, IV/B
4
12
Guru Madya
6
Dari Pembina Tk. I, IV/B Pembina Utama Muda, IV/C
4
12 + presentasi
7
Dari Pembina Utama Muda, IV/C ke Pembina Utama Madya, IV/D
5
14
8
Dari Pembina Utama Madya, IV/D ke Pembina Utama, IV/E
5
20
Guru Utama
Sumber: Disarikan  dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16/2009
Catatan:
*) Besar angka kredit pengembangan profesi lanjutan yang dipersyarakan dari untuk tiap kali kenaikan Jabatan Fungsional
PD    = Pengembangan Diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru)
PI      = Publikasi Ilmiah (karya tulis ilmiah)
KI     = Karya Inovatif (membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)

Dalam pandangan ini terlihat, bahwa isi peraturan mengandung  makna dan semangat bahwa saat ini pekerjaan guru tidak lagi dipandang sebagai  sebuah pekerjaan yang asal-asalan, tetapi merupakan sebuah pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
Memang apabila dicermati, ketentuan tersebut sepertinya membebani guru setelah yang bersangkutan dituntut dengan kenaikan jumlah jam tatap muka (JTM) dari 18 JTM per minggu menjadi 24 JTM per minggu belum lagi sebagai jam wajib selaku pegawai yaitu 37,5 jam tiap minggunya. Bagi penulis JTM guru sebesar 24 JTM per minggu tersebut memang terlalu overload, dan optimalnya adalah 18 JTM per minggu atau maksimal 20 JTM per minggu. Hal ini cukup rasional jika kita bandingkan dengan JTM dosen per minggu maksimal 12 JTM ditambah dengan kewajiban melaksanakan penelitian. Dan untuk ini perlu ada peninjauan kembali terhadap PP 74/2008 tentang Guru terutama yang berkaitan dengan jam wajib tatap muka. Hal ini semata-mata sebagai konsekuensi logis dengan adanya kewajiban bagi guru untuk melaksanakan pengembangan profesi lanjutan, sehingga guru pun dapat berkonsentrasi dalam penulis karya ilmiah maupun karya-karya inovasi lainnya dalam rangka menciptakan profesonalitas diri. Jadi dalam hal ini, bukan kewajiban melaksanakan pengembangan profesi lanjutan yang berbentuk PI/KI yang membebani kinerja guru, tetapi kewajiban mengajar sebesar 24 JTM per minggu itu yang cukup membuat waktu guru tersita.

JABATAN FUNGSIONAL DAN  ANGKA KREDIT BAGI PENGAWAS PENDIDIKAN KE DEPAN

Sementara ini ada pertanyaan, lalu bagaimana dengan profesi pengawas pendidikan? Apakah tidak mengikuti jejak langkah profesi guru terutama berkiatan dengan angka kredit pengembangan profesi bagi kenaikan pangkat dan jabatannya? Memang lagi-lagi kebijakan-kebijakan yang berkaiotan dengan pengawas lagi-lagi selalu tertinggal dibandingkan dengan kebijakan tentang guru. Sebut saja kebijakan tentang sertifikasi – sertifikasi guru telah dilakukan 3 (tiga) tahun tepatnya tahun 2006 sebelum sertifikasi pengawas dilakukan (2009). Hal ini terjadi juga dengan ketentuan tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit. Meski demikian sebagai konsekuensi logis, bahwa pengawas pendidikan adalah termasuk ujung depan terciptakan pendidikan berkualitas, selain guru. Merujuk pada ketentuan PP 74/2008 tentang Guru, bahwa ”profesi guru” pada dasarnya mengandung 2 (dua) makna, yaitu makna luas dan makna sempit. Dalam makna sempit profesi guru didefinisikan sebagai profesi yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tetapi dalam makna luas yang termasuk dalam ’istilah guru’ adalah:
(1)         Kepala Sekolah, yaitu guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah; dan
(2)         Pengawas pendidikan, yaitu guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pendidikan.
Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak mereformasi kedudukan, tugas dan wewenang serta segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas profesional pengawas, begitupun dengan tata cara kenaikan pangkat-golongan dan penentuan angka kreditnya, termasuk juga dalam unsur pengembangan profesi lanjutan.
Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya PP No. 74/2009, jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya diatur dalam Permenpan No. 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 0322/O/1996 dan Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sedangkan khusus Pengawas Pendidikan Agama di Lingkungan Kementerian Agama (dahulu Departemen Agama) diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 381 tahun 1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pada dasarnya memberikan proporsi pada jabatan pengawas sebagai jabatan yang strategis dan menuntut wawasan serta kemampuan profesional yang tinggi, sehingga untuk dapat diangkat sebagai pengawas pendidikan diperlukan persyaratan-persyaratan yang representatif – termasuk didalamnya adalah kemampuan melaksanakan pengembangan profesi berupa karya tulis ilmiah (KTI). Memang apabila ditinjau secara mendalam, persyaratan wajib dalam rangka pengembangan profesi berupa KTI masih tergolong terlambat, artinya persyaratan wajib tersebut baru diberlakukan bagi pengawas  yang akan naik pangkat golongan dari pangkat golongan IV/a ke pangkat golongan IV/b. Dengan demikian tidak ada lasan lagi untuk tidak mereformasi ketentuan tersebut sebagaimana berlaku pada profesi guru.
Tabel 3
Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal
Untuk Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat/Jabatan Pengawas Sekolah



No
Unsur
Kegiatan


Persen-
tase (%)
Jenjang jabatan, golongan ruang, dan angka kreditnya
Pengawas sekolah pertama
Pengawas sekolah      muda
Pengawas sekolah    madya
Pengawas sekolah utamA
III/a
III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
I
Unsur  utama
A.    pendidikan
B.    Pengawasan    sekolah
C.    Pengembangan
      profesi


>80 %

-


80

-


120

-


160

-


240

-


320

-


428

12


536

24


644

36


792

48
II
Unsur penunjang
D.      kegiatan    pendukung     pengawasas    sekolah
<20 %
20
30
40
60
80
110
140
170
210
J u m l a h
100%
100
150
200
300
400
550
700
850
1.050
Sumber: Keputusan Meneg PAN   Nomor 118 tahun 1996  Tanggal 30 Oktober 1996
Memang ketentuan mengenai angka kredit jabatan fungsional bagi pengawas sekolah/madrasah saat ini masih dalam taraf draft pembahasan jajaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Tetapi, meski demikian ruh Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan  Angka Kreditnya harus sudah melekat pada diri pengawas pendidikan. Artinya, pengawas pendidikan harus sudah mempersiapkan diri dari sejak dini atas pemberlakukan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan dan  Angka Kreditnya nantinya.
Gambaran umum mengenai draft jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Besar Angka Kredit Pengembangang Profesi Lanjutan untuk setiap kali kenaikan pangkat jabatan dapat dipaparkan sebagai berikut:
Tabel 4
Darft Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Besar Angka Kredit Pengembangang Profesi Lanjutan untuk setiap kali kenaikan pangkat jabatan

No
Kenaikan Pangkat Golongan
Besar angka kredit *)
Jabatan Fungsional
PD
PI/KI
1
Dari Penata, III/C ke Penata, Tk. I, III/D
180 jam
6
Pengawas Muda
2
Dari Penata, Tk. I, III/D ke Pembina, IV/a
200 jam
8
3
Dari Pembina, IV/a ke Pembina Tk. I, IV/B
200 jam
10
Pengawas Madya
4
Dari Pembina Tk. I, IV/B Pembina Utama Muda, IV/C
200 jam
12
5
Dari Pembina Utama Muda, IV/C ke Pembina Utama Madya, IV/D
250 jam
14 + presentasi
6
Dari Pembina Utama Madya, IV/D ke Pembina Utama, IV/E
300 jam
20
Pengawas Utama

Catatan:
*) Besar angka kredit pengembangan profesi lanjutan yang dipersyarakan dari untuk tiap kali kenaikan Jabatan Fungsional
PD    = Pengembangan Diri (pelatihan dan kegiatan kolektif pengawas)
PI      = Publikasi Ilmiah (karya tulis ilmiah)
KI     = Karya Inovatif (membuat alat peraga, karya teknologi/seni)

Barangkali sedia payung sebelum hujan, masak pelatih kalah profesional dari yang dilatih. Pasti malu khan ...!!???

1 komentar:

  1. Bravo pak Tri, seloga selalu sukses, trims infonya mohon izin share, suwun

    BalasHapus